Kemenhut Bongkar Jalur Kayu Ilegal dari TN Bukit Tigapuluh, Pemasok Ditelusuri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membongkar pengangkutan kayu ilegal dari Taman Nasional Bukit Tigapuluh, perbatasan Riau dan Jambi. Seorang pengemudi truk (S, 46) ditetapkan tersangka setelah ditangkap pada 17 Agustus 2026 membawa 9 meter kubik kayu tanpa dokumen sah. Pengemudi mengaku sering mengangkut kayu tanpa izin. Barang bukti termasuk truk, kayu, dan dokumen diserahkan ke penyidik. Penyidik menelusuri rantai peredaran kayu ilegal. Kasus ini merupakan kasus ketujuh perusakan hutan di TN Bukit Tigapuluh 2026. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menekankan perlindungan taman nasional harus disertai penegakan hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 15.05
Truk Kayu Ilegal Diamankan, Kemenhut Telusuri Pemasok hingga Penerima
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 13.27
Gagalkan Pengiriman Kayu Ilegal, Kemenhut Buru Pemasok hingga Penerima
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 22.50
Angkut 9 Meter Kubik Kayu Ilegal, Pria 46 Tahun Ditangkap di TN Bukit Tigapuluh
Berita terkait
Kemenhut Tindak 27 Subjek Hukum Karhutla, Sebanyak 5 Korporasi Terlibat
JawaPos · 29 September 2026 pukul 18.15
Alasan Menhut Tak Cabut Permanen Izin 26 Perusahaan Pembakar Hutan
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 09.02
26 Perusahaan Kena Sanksi Gegara Karhutla, Kemenhut Buka Jalan ke Pidana
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 16.47
Kemenhut Bekukan 3 Izin Perusahaan di Kaltim Buntut Karhutla
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 20.45