Kemenhut Bongkar Jalur Kayu Ilegal dari TN Bukit Tigapuluh, Pemasok Ditelusuri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membongkar pengangkutan kayu ilegal dari Taman Nasional Bukit Tigapuluh, perbatasan Riau dan Jambi. Seorang pengemudi truk (S, 46) ditetapkan tersangka setelah ditangkap pada 17 Agustus 2026 membawa 9 meter kubik kayu tanpa dokumen sah. Pengemudi mengaku sering mengangkut kayu tanpa izin. Barang bukti termasuk truk, kayu, dan dokumen diserahkan ke penyidik. Penyidik menelusuri rantai peredaran kayu ilegal. Kasus ini merupakan kasus ketujuh perusakan hutan di TN Bukit Tigapuluh 2026. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menekankan perlindungan taman nasional harus disertai penegakan hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 22.50
Angkut 9 Meter Kubik Kayu Ilegal, Pria 46 Tahun Ditangkap di TN Bukit Tigapuluh
Berita terkait
Kemenhut Ungkap Jual-Beli Lahan Hutan Lindung di Sulsel, 3 Orang Ditangkap
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 01.01
Kemenhut Bongkar Jual Beli Kawasan Hutan Lindung di Luwu Timur
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 12.15
Perdagangan Satwa Dilindungi di Jayapura Dibongkar, Kemenhut Sita 7 Burung Langka
SINDOnews · 29 Juli 2026 pukul 20.58
Gubernur Kalsel Muhidin Minta APH Tindak Tegas Pelaku Karhutla
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 22.46