Gagalkan Pengiriman Kayu Ilegal, Kemenhut Buru Pemasok hingga Penerima
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan pengiriman kayu ilegal yang diduga berasal dari kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh. Dalam operasi yang dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, penyidik mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel yang membawa sekitar 9 meter kubik kayu olahan tanpa dokumen sah. Pengoperasian truk ini dilakukan saat petugas melaksanakan SMART Patrol pengamanan kawasan di wilayah Resor Suban, SPTN Wilayah I Tebo Tengah, pada Senin (17/8). Truk yang terbungkus rapih ini kemudian dihentikan di Jalan Lintas Tengah Merlung-Simamang Niam, Desa Pulau Pauh, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pengemudi truk, yang diidentifikasi sebagai S (46 tahun), ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah mengangkut kayu ilegal sebanyak belasan kali dari wilayah yang sama. S ditahan di Rumah Tahanan Polda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi truk, kayu olahan, dokumen kendaraan, dan satu unit ponsel di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi. Terdapatnya dugaan pelanggaran hukum ini mengarah pada penetapan pasal terkait Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 21 Agustus 2026 pukul 11.52
Kemenhut Bongkar Jalur Kayu Ilegal dari TN Bukit Tigapuluh, Pemasok Ditelusuri
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 22.50
Angkut 9 Meter Kubik Kayu Ilegal, Pria 46 Tahun Ditangkap di TN Bukit Tigapuluh
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 17.06
25 Hektare Hutan Produksi di Muba Terbakar, Kemenhut Turun Tangan
Berita terkait
Kemenhut Segel Area Kebakaran Hutan di Sumsel, Peringatkan Pemegang Konsesi
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 14.40
Menhut Sebut 9 Kasus Karhutla Diproses Hukum, 4 Kasus Sudah Ada Tersangka
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 18.00
Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong, Kemenhut Tetapkan 1 Tersangka
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 09.33
Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumsel
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 14.48