Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

AS Perketat Sanksi Ekonomi Iran, Targetkan 5 Sektor Vital dan 60 Entitas

Pemerintah Amerika Serikat secara resmi memperluas sanksi ekonomi terhadap Iran dengan menargetkan lima sektor strategis yang dianggap vital bagi kehidupan ekonomi negara tersebut. Langkah ini dikemas dalam operasi ekonomi besar-besaran yang diumumkan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump sebagai upaya untuk mengisolasi Iran secara total. Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, menyatakan pada Senin (24/8) bahwa sanksi sektoral baru ini dirancang untuk memutus akses Iran terhadap sumber daya vital di luar negeri. Selain menyasar sektor industri, Departemen Keuangan AS juga memasukkan puluhan nama baru ke dalam daftar hitam sanksi, meningkatkan tekanan terhadap entitas yang diduga terlibat dalam kegiatan yang tidak diinginkan. Bessent menegaskan bahwa AS kini berada pada tahap akhir konfliknya dengan Iran melalui peluncuran operasi ekonomi ini, yang juga mencakup ancaman blokade fisik di Selat Hormuz mulai pekan depan. Sebelumnya, Presiden Trump menyebut langkah ini sebagai bentuk isolasi dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dan mendesak negara-negara sekutu untuk ikut bergabung dalam sanksi ini. Ketegangan antara kedua negara ini telah berlangsung cukup lama dan memuncak pada serangan saling balas antara AS-Israel dan Iran pada Februari lalu. Meskipun sempat ada nota kesepahaman penghentian permusuhan pada pertengahan Juni, kesepakatan tersebut gagal bertahan lama setelah kedua pihak kembali melancarkan serangan. Langkah agresif AS ini mendapat kritik tajam dari Tiongkok, yang menyatakan bahwa sanksi dan taktik tekanan tidak membantu menyelesaikan masalah dan hanya akan menyebabkan eskalasi yang tidak menguntungkan siapa pun. PBB juga merespons laporan rencana AS melarang Presiden Palestina Mahmoud Abbas dari menghadiri Sidang Majelis Umum. Sementara itu, IHSG Bursa Efek Indonesia ditutup melemah akibat meningkatnya ketegangan geopolitik antara AS dan Iran. AS dan Iran juga sepakat memperpanjang gencatan senjata selama 60 hari setelah berakhirnya Nota Kesepahaman Islamabad pada 17 Agustus. Namun, operasi ini tetap berlanjut dengan berbagai langkah tekanan ekonomi tambahan yang diancamkan oleh AS.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait