Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Febrie Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka dan Penggeledahan Sentul

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, meminta hakim tunggal PN Jaksel membatalkan penetapan status tersangka serta penggeledahan di rumahnya di Sentul. Ia mengajukan gugatan praperadilan (18 Agustus 2026) yang menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan, Penggeledahan, Penyitaan, dan Penetapan Tersangka yang diterbitkan Polda Metro Jaya. Febrie juga meminta pencekalan peranggang ke luar negeri selama 20 hari tidak sah. Kubu hukumnya menilai seluruh tindakan hukum lanjutan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam kasus TPPU (Tindak Pidana Korupsi Pemerintahan), Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya. Selain Febrie, pihak swasta Nurman Herin dan pengacara Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa Agung Muda Rudi Margono menyatakan dugaan TPPU dilakukan oleh Febrie sebagai pejabat struktural selama bertugas di Kejaksaan. Gugatan Febrie menuntut pula pengembalian barang, dokumen, dan data yang disita serta rehabilitasi hak-haknya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait