Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Aspirasi Buruh Berujung Solusi, DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

DPR RI mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta, Selasa (6/10/2026). Undang-undang tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal, mengatur hubungan kerja, tenaga kerja asing, hingga pengupahan. Pengesahan dilakukan setelah delapan fraksi DPR sepakat, mengikuti proses pembahasan yang melibatkan masukan buruh, serikat pekerja, dan pengusaha melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, sehari setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin pengambilan keputusan tingkat I bersama Komisi IX. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah menerima RUU setelah mempertimbangkan semua pandangan. Proses ini menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta pengaturan ketenagakerjaan tersendiri terpisat dari UU Cipta Kerja.

Massa buruh menggelar aksi di luar Kompleks Parlemen untuk mengawal pengesahan. Setelah paripurna, Dasco bersama pimpinan DPR dan Kapolri menyapa massa, menegaskan janji DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan UU pada Oktober 2026. Koalisi Buruh Indonesia menyampaikan harapan kerja sama yang lebih baik antara buruh, pengusaha, pemerintah, dan DPR.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait