DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Aspirasi Buruh Berujung Solusi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, menuntaskan target rampung yang disepakati bersama pemerintah. Undang-undang tersebut menggantikan UU Cipta Kerja dan mengatur 23 bab serta 313 pasal tentang hubungan kerja, tenaga kerja asing, dan pengupahan. Pembuatan UU ini merupakan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Aspirasi para pekerka, serikat pekerja, dan pengusaha telah diwawancara melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menemukan titik temu dalam pembahasan pasal. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, dengan dukungan delapan fraksi. Massa buruh menggelar aksi di luar kompleks parlemen dan menyambut keputusan tersebut sebagai pengakuan atas aspirasi mereka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 15.36
Aspirasi Buruh Berujung Solusi, DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 11.17
Dihadiri Serikat Buruh, DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 15.45
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Buru-Buru Diketok? Ini Kata Pemerintah
SINDOnews · 6 Oktober 2026 pukul 14.13
UU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Ribuan Buruh Teriakan Terima Kasih
Berita terkait
Menaker Pastikan Tak Masuk Angin Kawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 10.05
Pimpinan DPR dan Kapolri Temui Massa Buruh
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 12.44
Tok! RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi jadi UU, Perkuat Pelindungan Pekerja
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 12.30
Ribuan Buruh Tumpah Ruah di Depan DPR, Bawa Sejumlah Tuntutan
SINDOnews · 6 Oktober 2026 pukul 12.20