Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Aspirasi Buruh Berujung Solusi

DPR RI mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, menuntaskan target rampung yang disepakati bersama pemerintah. Undang-undang tersebut menggantikan UU Cipta Kerja dan mengatur 23 bab serta 313 pasal tentang hubungan kerja, tenaga kerja asing, dan pengupahan. Pembuatan UU ini merupakan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Aspirasi para pekerka, serikat pekerja, dan pengusaha telah diwawancara melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menemukan titik temu dalam pembahasan pasal. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, dengan dukungan delapan fraksi. Massa buruh menggelar aksi di luar kompleks parlemen dan menyambut keputusan tersebut sebagai pengakuan atas aspirasi mereka.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait