UU Pelindungan Ketenagakerjaan Buru-Buru Diketok? Ini Kata Pemerintah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan DPR RI pada 6 Oktober 2026 setelah proses pembahasan lebih dari satu setengah bulan di Panitia Kerja (Panja) dengan partisipasi aktif serikat pekerja, pengusaha, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan proses tidak terburu-buru, melibatkan diskusi intensif sejak tahun lalu. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyatakan tidak semua keberatan industri dapat diakomodasi, namun titik temu berhasil dicapai. Implementasi detail akan ditentukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) turunan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 15.50
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Aspirasi Buruh Berujung Solusi
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 15.36
Aspirasi Buruh Berujung Solusi, DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 11.17
Dihadiri Serikat Buruh, DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan
SINDOnews · 5 Oktober 2026 pukul 23.04
DPR dan Pemerintah Sepakat Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Rapat Paripurna Besok
Berita terkait
Puan Ketok Palu! Sahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 11.11
Komisi IX DPR Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Disahkan Jadi UU Besok
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 21.29
Pemerintah setuju RUU Ketenagakerjaan lanjut ke pembicaraan tingkat II
ANTARA News · 5 Oktober 2026 pukul 21.03
Reforma Agraria Tidak Sekadar pada Aspek Administrasi Pertanahan
JawaPos · 18 September 2026 pukul 19.15