Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Buru-Buru Diketok? Ini Kata Pemerintah

UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan DPR RI pada 6 Oktober 2026 setelah proses pembahasan lebih dari satu setengah bulan di Panitia Kerja (Panja) dengan partisipasi aktif serikat pekerja, pengusaha, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan proses tidak terburu-buru, melibatkan diskusi intensif sejak tahun lalu. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyatakan tidak semua keberatan industri dapat diakomodasi, namun titik temu berhasil dicapai. Implementasi detail akan ditentukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) turunan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait