Aturan Baru Purbaya: Barang Kemasan Berulang Bebas Pajak-Bea Masuk
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 52 Tahun 2026 tentang impor sementara dan ekspor sementera kemasan berulang (returnable package). Aturan ini ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Juli 2026, diundangkan 31 Juli 2026, dan berlaku efektif 60 hari setelah pengundanganan, sekitar akhir September 2026. Aturan ini menggantikan ketentuan dalam PMK 178/2017 dan PMK 175/2021 yang belum secara spesifik mengatur kemasan berulang. Returnable package didefinisikan sebagai kemasan yang digunakan untuk mengemas, melindungi, menyimpan, atau mengelompokkan barang dan dapat digunakan kembali, termasuk drum, pallet, kontainer khusus, keranjang, atau rak pengangkut. Kemasan ini tidak termasuk peti kemas (kontainer).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.44
Mendag Ungkap Biang Kerok Neraca Perdagangan RI Defisit 2 Bulan
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 11.01
Neraca Perdagangan Internasional di Kalsel Surplus Rp 80 Triliun
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 15.25
Surplus Dagang RI Tembus Rp 64,4 Triliun Hingga Juni 2026
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 14.10
Neraca Perdagangan Indonesia Juni 2026 Defisit US$ 0,45 Miliar
Berita terkait
Tumbuh 7,8%, Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tembus Rp210,2 Triliun per Agustus 2026
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 13.25
Pengusaha Pede Neraca Perdagangan Indonesia Masih Bisa Surplus
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 21.45
Perusahaan Tekstil Rekrut Outsourcing Bakal Dapat Insentif Pajak
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 15.43
Kemenkeu Lelang Alat Berat hingga Logam Mulia, Total Nilai Rp 24,72 Miliar
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 11.15