Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Aturan Baru Purbaya: Barang Kemasan Berulang Bebas Pajak-Bea Masuk

Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 52 Tahun 2026 tentang impor sementara dan ekspor sementera kemasan berulang (returnable package). Aturan ini ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Juli 2026, diundangkan 31 Juli 2026, dan berlaku efektif 60 hari setelah pengundanganan, sekitar akhir September 2026. Aturan ini menggantikan ketentuan dalam PMK 178/2017 dan PMK 175/2021 yang belum secara spesifik mengatur kemasan berulang. Returnable package didefinisikan sebagai kemasan yang digunakan untuk mengemas, melindungi, menyimpan, atau mengelompokkan barang dan dapat digunakan kembali, termasuk drum, pallet, kontainer khusus, keranjang, atau rak pengangkut. Kemasan ini tidak termasuk peti kemas (kontainer).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait