Baleg DPR Setujui RUU Satu Data Dibawa ke Paripurna Besok
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui RUU Satu Data Indonesia (SDI) untuk dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (6/10). Delapan fraksi di DPR sekaligus pemerintah sepakat agar RUU ini segera diproses sesuai perundang-undangan. RUU SDI sebelumnya disetujui sebagai usul inisiatif DPR dan telah melalui pembahasan terkait 1.338 Daftar Inventarisir Masalah (DIM) batang tubuh serta 829 DIM penjelasan. Setelah pembahasan, RUU disepakati terdiri dari 20 bab dan 141 pasal yang mengatur 15 poin substansi utama. RUU ini mengatur pengelolaan Data Dasar Nasional (DDN) yang akan dikelola penuh oleh negara sebagai referensi dalam perencanaan pembangunan. Selain itu, RUU juga mengatur tata kelola SDI melalui rencana induk, arsitektur, manajemen, dan siklus SDI, serta keamanan dan perlindungan data melalui standar keamanan yang akan dikelola oleh lembaga keamanan siber, infrastruktur kriptografi, dan sistem manajemen sertifikat digital. Pembentukan penyelenggara diperkirakan paling lama satu tahun, dengan penyesuaian sistem dan infrastruktur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 15.50
Baleg DPR Setujui RUU Satu Data, Dibawa ke Paripurna Besok
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 15.46
Baleg DPR Sepakati RUU Satu Data Dibawa ke Paripurna, Disahkan Jadi UU Besok
Berita terkait
Baleg DPR Kebut RUU Satu Data Indonesia, Ini Alasannya
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 18.26
Baleg DPR: Badan Satu Data Akan Terintegrasi dengan Seluruh Kementerian
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 23.37
Pembahasan RUU Satu Data Rampung, Baleg Targetkan Disahkan Paripurna 6 Oktober
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 23.09
Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Disahkan Pekan Depan
kumparan · 23 September 2026 pukul 16.34