Saksi: Regulasi 50:50 Kuota Haji Tambahan Merupakan Kebijakan Yaqut
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam persidangan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Saksi Slamet, perencana ahli madya pada Sekretariat Direktorat Jenderat Haji dan Umrah Kementerian Agama, mengonfirmasi bahwa pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah (50 persen haji khusus dan 50 persen haji reguler) adalah kebijakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pembagian ini, menurut jaksa, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan hasil rapat Komisi VIII dengan Kementerian Agama yang menetapkan komposisi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dan melibatkan lima terdakwa termasuk Yaqut, Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Ismail Adham, Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional Maktour Fuad Hasan Masyhur. KPK menduga adanya praktik pengumpulan fee percepatan haji khusus sebesar US$2.000 hingga US$5.000 per jemaah, yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan pengaruh pada pembentukan Pansus Haji.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 10 September 2026 pukul 13.45
Eks Menpora Dito Ario Tedjo Penuhi Panggilan sebagai Saksi Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji
JawaPos · 9 September 2026 pukul 07.45
Bantah USD 271.500 Mengalir ke Yaqut, Saksi Korupsi Kuota Haji Ungkap Fee Percepatan Arahan Gus Alex
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 17.32
Terkuak di Sidang Korupsi, Dito Bongkar Asal-Usul Tambahan 20 Ribu Kuota Haji Jalur Lobi 'Meja Makan' Jokowi
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 15.59
Jaksa KPK Putar Video Pidato Jokowi di Sidang Korupsi Kuota Haji
Berita terkait
Jaksa KPK Tampilkan Foto Pertemuan Bos Maktour Fuad Hasan dengan Yaqut Qoumas Bahas Kuota Haji Tamba
JawaPos · 8 September 2026 pukul 16.00
Barbuk Korupsi Haji Eks Honorer Kemenag: Range Rover hingga Tas Mewah
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 12.37
Saksi Sidang Yaqut Sebut UU Haji Umrah Tak Jelas Atur Kuota Tambahan
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 20.20
Sidang Yaqut, Saksi Tegaskan UU Haji dan Umrah Tak Jelas Atur Kuota Tambahan
VOI · 3 September 2026 pukul 17.26