Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Saksi: Regulasi 50:50 Kuota Haji Tambahan Merupakan Kebijakan Yaqut

Dalam persidangan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Saksi Slamet, perencana ahli madya pada Sekretariat Direktorat Jenderat Haji dan Umrah Kementerian Agama, mengonfirmasi bahwa pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah (50 persen haji khusus dan 50 persen haji reguler) adalah kebijakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pembagian ini, menurut jaksa, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan hasil rapat Komisi VIII dengan Kementerian Agama yang menetapkan komposisi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dan melibatkan lima terdakwa termasuk Yaqut, Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Ismail Adham, Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional Maktour Fuad Hasan Masyhur. KPK menduga adanya praktik pengumpulan fee percepatan haji khusus sebesar US$2.000 hingga US$5.000 per jemaah, yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan pengaruh pada pembentukan Pansus Haji.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait