Jaksa Ungkap Surat Yaqut ke Menteri Saudi soal Kuota Haji Tambahan 50:50
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa KPK mengungkap surat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi yang mencantumkan skema pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 orang. Surat bernomor B-494 tanggal 27 Desember 2023 tersebut membagi kuota tambahan tersebut secara 50:50, yaitu 10.000 untuk kuota haji khusus dan 10.000 untuk kuota haji reguler. Total kuota yang diminta adalah 241.000 orang, terdiri dari 221.000 kuota murni dan 20.000 tambahan. Jaksa menghubungkan skema ini dengan keinginan Yaqut dalam rapat zoom sebelumnya untuk pembagian 50:50 ini. Saksi Perencana Ahli Madya Kemenag Slamet membenarkan bahwa surat ini menjadi dasar penandatanganan MoU dengan Arab Saudi terkait pembagian kuota tambahan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 17.49
Saksi: Regulasi 50:50 Kuota Haji Tambahan Merupakan Kebijakan Yaqut
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 15.59
Jaksa KPK Putar Video Pidato Jokowi di Sidang Korupsi Kuota Haji
JawaPos · 10 September 2026 pukul 15.00
Eks Menpora Dito Ariotedjo Ungkap Pembicaraan Jokowi dengan Raja Arab Saudi soal Tambahan Kuota Haji
JawaPos · 10 September 2026 pukul 13.45
Eks Menpora Dito Ario Tedjo Penuhi Panggilan sebagai Saksi Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berita terkait
KPK Ungkap Pengondisian Kuota Haji 50:50 Sudah Dibahas Sebelum MoU dengan Arab Saudi
VOI · 24 Agustus 2026 pukul 13.56
KPK Bantah Kubu Yaqut soal Arab Saudi Tahu Pembagian Kuota Haji RI
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 14.07
Pengacara Yaqut: Pembagian Kuota Haji Kesepakatan RI dan Arab Saudi
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 10.25
Bantah USD 271.500 Mengalir ke Yaqut, Saksi Korupsi Kuota Haji Ungkap Fee Percepatan Arahan Gus Alex
JawaPos · 9 September 2026 pukul 07.45