Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Minta Publik Ikut Pantau Sidang Perdana Eks Menag Yaqut 11 Agustus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat memantau sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga tersangka lain, dijadwalkan 11 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang yang dipimpin Hakim Ni Kadek Susantiani bersifat terbuka karena menyentuh hajat hidup banyak orang, khususnya calon jemaah haji. KPK berharap proses ini mendorong perbaikan penyelenggaraan ibadah haji ke depan.

Penyidikan dimulai 9 Agustus 2025. Yaqut dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz ditetapkan tersangka 9 Januari 2026. Audit BPK pada 24 Februari 2026 mencatat potensi kerugian negara Rp 622 miliar. Yaqut ditahan 12 Maret, sempat dialihkan ke tahanan rumah 19 Maret, lalu kembali ke Rutan KPK 24 Maret. Dua tersangka baru ditetapkan 30 Maret: Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantua Ketum KTTUHURI Asrul Azis Taba, keduanya ditahan 8 Juni. Yaqut pernah dirawat RS Polri 24 Juni–9 Juli. Berkas perkara diserahkan ke JPU KPK 14 Juli, dan dakwaan dilimpahkan ke pengadilan 31 Juli.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait