Eks Menag Yaqut Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7608165/original/012297800_1780392985-2.jpg)
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana kasus korupsi kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 11 Agustus 2026. Yaqut ditetapkan tersangka bersama mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada 9 Januari 2026. KPK menyelidiki dugaan korupsi dengan potensi kerugian negara Rp 622 miliar. Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan tersangka meskipun dicurigai. Dua tersangka baru, Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba, ditambah pada 30 Maret 2026. Yaqut ditahan sejak 12 Maret 2026 dan sempat dipindah ke rumah tahanan rumah sebelum dikembalikan ke KPK pada 24 Maret 2026. Pada 24 Juni 2026, Yaqut dibantarkan ke RS Polri karena gangguan kesehatan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.13
Yaqut Bantah Terima Rp 1 di Kasus Kuota Haji dan Ajukan Jadi Tahanan Rumah
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 11.51
KPK Minta Publik Ikut Pantau Sidang Perdana Eks Menag Yaqut 11 Agustus
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 22.01
Soroti Dakwaan Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti Gus Alex dan Gus Yaqut Minta Fee
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 08.08
Begini Kejahatan yang Didakwakan kepada Gus Alex, Merugikan Negara Rp 622,09 M
Berita terkait
Sidang Perdana Kasus Kuota Haji Eks Menag Yaqut Digelar 11 Agustus
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 10.44
Yaqut Bantah Terima Uang dari Kuota Haji Tambahan
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.05
Stafsus Yaqut Ishfah Didakwa Perkaya Diri Rp93,6 M di Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 19.43
Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar, Yaqut Siapkan Perlawanan
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.39