Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Eks Menag Yaqut Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana kasus korupsi kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 11 Agustus 2026. Yaqut ditetapkan tersangka bersama mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada 9 Januari 2026. KPK menyelidiki dugaan korupsi dengan potensi kerugian negara Rp 622 miliar. Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan tersangka meskipun dicurigai. Dua tersangka baru, Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba, ditambah pada 30 Maret 2026. Yaqut ditahan sejak 12 Maret 2026 dan sempat dipindah ke rumah tahanan rumah sebelum dikembalikan ke KPK pada 24 Maret 2026. Pada 24 Juni 2026, Yaqut dibantarkan ke RS Polri karena gangguan kesehatan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait