Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online di Tangerang, 14 Orang Ditangkap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online terkait sindikat Kamboja yang beroperasi di tiga lokasi di Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan ini, 14 orang ditangkap dengan peran beragam mulai dari telemarketing, bagian keuangan, customer service, streamer, teknisi IT hingga admin perjudian online. Pengungkapan merupakan hasil penyelidikan Satresmob Bareskrim Polri terhadap aktivitas perjudian online di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa para tersangka mengelola operasional perjudian online secara terstruktur. Mereka bertanggung jawab atas pengelolaan teknis deposit, pembuatan konten video, serta pemasaran melalui video dan siaran langsung. Kegiatan ini dikoordinasikan oleh admin sebagai pemilik situs judi tersebut.
Menurut Wira, tiga lokasi kejadian (TKP) menjadi fokus penyelidikan, dan seluruh jaringan ini diduga saling terkait dengan sindikat internasional. Para pelaku menggunakan berbagai metode digital untuk mengelola dan mempromosikan situs judi online, sehingga sulit terdeteksi sebelumnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 22.07
Peran 14 Tersangka Judol di Tangerang: Live Streamer hingga Telemarketing
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 21.07
Modus Sindikat Judi Online di Tangerang, Perputaran Tembus Rp 2 M
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 02.48
Ada Modus Baru Judol, Orang Tua Perlu Waspada
ANTARA News · 14 Agustus 2026 pukul 21.39
Bareskrim ingatkan risiko anak akses judi daring lewat pulsa
Berita terkait
Bareskrim Tangkap Komplotan Maling Gasak Motor hingga 40 Gram Emas di Bogor
Detik.com · 22 September 2026 pukul 17.45
Palsukan Izin Tinggal, 5 WNA Sindikat Judol Diciduk Imigrasi di Tangerang
Detik.com · 15 September 2026 pukul 09.00
Mahfud MD Dorong Judi Online Masuk RUU Perampasan Aset
Media Indonesia · 12 September 2026 pukul 20.28
Imigrasi Tangerang Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, 5 WNA Ditangkap
Media Indonesia · 12 September 2026 pukul 14.57