Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bawa Sabu Naik Bus, Pengedar Jaringan Koh Iwan Ditangkap Bareskrim

Jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran sabu jaringan Jakarta-Surabaya dengan menangkap Abdul Muid alias Dul (46). Penangkapan berlangsung di Rest Area 338A Tol Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, pada Sabtu (25/7/2026) dini hari. Saat itu, Dul sedang dalam perjalanan menuju Surabaya dengan menaiki bus Sinar Jaya dari Pulogebang.

Selama penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu tas ransel berwarna hitam yang berisi 100 gram sabu, serta dua buah ponsel. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa Dul mendapatkan narkoba dari sumber bernama Iwan Sebastian alias Koh Iwan. Koh Iwan merupakan residivis yang pernah bersama Dul di Lapas Narkotika Cipinang pada tahun 2019 hingga 2025.

Tersangka Dul didakwa sebagai perantara dalam jual beli narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Narkotika dan pasal terkait dalam KUHP.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait