Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Timah ke Malaysia, 2 Orang Jadi Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia. Petugas melakukan penggerebekan di sebuah gudang penyimpanan yang berlokasi di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, pada Kamis dini hari, 13 Agustus 2026.

Dalam operasi penegakan hukum tersebut, kepolisian menyita barang bukti sebanyak 28 ton pasir timah yang dikemas ke dalam 568 karung. Pasir timah ini diduga kuat berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin. Dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 97 karung diketahui telah lunas dibayar dan siap untuk dikirimkan secara ilegal ke Malaysia.

Pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu pria berinisial RR dan DW. Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda, di mana RR bertindak sebagai perantara yang mencari pasokan pasir timah di wilayah Belitung Timur, sedangkan DW berperan sebagai sopir yang mengangkut dan mengirimkan timah ilegal tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait