Syekh Ahmad Al Misry Masuk Red Notice Interpol, Ini Kendala Pemulangannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri mengungkap kendala dalam memulangkan Syekh Ahmad Al Misry yang ditetapkan tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri, termasuk empat anak. Ia berada di Mesir dan telah masuk Red Notice Interpol. Kendala utama meliputi tidak adanya perjanjian ekstradisi Indonesia-Mesir serta persoalan kewarganegaraan ganda. Mesir memungkinkan kewarganegaraan ganda, sehingga koordinasi dilakukan melalui Kedutaan Besar Mesir di Indonesia dan Interpol. Kasus menyeluruh meliputi lima korban laki-laki dengan modus memanfaatkan pengaruh sebagai guru agama untuk pencabulan sejak 2017-2025 di beberapa daerah Indonesia dan luar negeri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 12.12
Pengacara Apresiasi Polri, Harap Syekh Ahmad Al Misry Segera Dipulangkan
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 12.25
Bareskrim Gandeng Interpol Pulangkan Syekh Ahmad Al Misry atas Kasus Pencabulan
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 14.08
Bareskrim Terkendala Pulangkan Buron Pencabulan Ahmad Al Misry ke RI
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.00
Bareskrim Ungkap Kendala Pulangkan Syekh Ahmad Al Misry ke Indonesia
Berita terkait
Ditangkap di Bali, Selman Buronan Interpol Diekstradisi ke Ethiopia
Detik.com · 18 September 2026 pukul 14.14
Ditangkap di Bali, Selman Buron Interpol Diekstradisi ke Ethiopia
Detik.com · 18 September 2026 pukul 14.14
Jadi Buron Internasional, Aparat Buru Syekh Ahmad Al Misry di Mesir
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 07.07
Red Notice Terbit, Syekh Ahmad Al Misry Jadi Buronan Internasional
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 17.40