Kejagung Bantah BAP Tan Kian yang Beredar di Medsos Milik Tim 9
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5289607/original/098662900_1753074718-WhatsApp_Image_2025-07-21_at_12.09.59.jpeg)
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah keaslian dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha Tan Kian yang beredar di media sosial. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan milik Tim 9, meskipun isinya menarasikan penyerahan uang sekitar Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Dokumen tersebut mengaitkan aliran dana kepada sejumlah pejabat Kejagung, termasuk mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Namun, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membantah kliennya menerima uang tersebut dan menyatakan bahwa putusan praperadilan tidak menyimpulkan adanya penerimaan dana oleh Febrie. Saat ini, Febrie Adriansyah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan KPK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 02.50
Kejagung Buka Suara soal BAP Tan Kian tentang Aliran Uang Rp 40 Miliar
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 00.51
Guru Besar Hukum Ungkap Kelemahan BAP Tan Kian soal Aliran Dana Rp 40 M
kumparan · 10 September 2026 pukul 20.52
Beredar BAP Tan Kian: Rp 40 M Diduga ke Pejabat Kejagung, Ini Respons Kejagung
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 18.32
Kejagung Kantongi Bukti Diduga Uang Pemerasan Eks Jampidsus Febrie
Berita terkait
Bantah Aliran Uang Rp 40 M, Kubu Febrie Adriansyah Ungkap 4 Nama Pejabat Kejagung dalam BAP Tan Kian
JawaPos · 3 September 2026 pukul 23.30
Tim 9 Kejagung Periksa Pengusaha Properti Tan Kian Terkait TPPU Febrie
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 17.02
Kejagung Ungkap Aliran Rp40 Miliar Tan Kian ke Febrie Jadi Tindak Pidana Asal TPPU
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 16.43
Dampingi Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Febri: Penyidik Tak Cecar Penerimaan Rp40 Miliar dari Tan Kian
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 18.17