Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Ungkap Motif Pembakaran Hutan

Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa motivasi utama di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia adalah untuk membuka lahan. Kombes Pol. Pipit Subiyanto menjelaskan bahwa pelaku menggunakan api karena dianggap lebih efisien dan cepat untuk membersihkan lahan, baot itu melalui pembakaran langsung maupun tidak disengaja akibat penggunaan perapian. Ia juga memperingatkan bahwa kondisi musim kemarau yang digabung dengan fenomena El Nino meningkatkan risiko kebakaran yang lebih mudah tersebar.

Dari Januari hingga September 2026, total 112 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus karhutla di seluruh Indonesia. Polda Riau menyumbang jumlah tersangka terbanyak dengan 42 orang, diikuhi oleh Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing dengan 20 tersangka. Wilayah lain seperti Polda Kalimantan Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur juga mencatatkan jumlah tersangka masing-masing.

Hingga saat ini, terdapat 55 laporan yang masih dalam tahap penyelidikan dan 77 laporan yang telah masuk ke tahap penyidikan. Bareskrim terus memantau dan menindak kasus-kasus kebakaran hutan yang merusak lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait