Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Basri DPO Kasus Narkoba Kelab Malam Batam Ditangkap Bareskrim di Malaysia

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Basri Lewaimang, tersangka kasus peredaran gelap narkotika di tempat hiburan malam HH Club/Planet Batam, Kepulauan Riau. Basri, yang ditangkap di Johor Baru, Malaysia pada 10 Agustus 2026 pukul 00.30 waktu Malaysia, merupakan bandar narkoba yang kabur ke negeri seberang. Polisi memantau perlintisannya menggunakan feri pada 11 Agustus pukul 16.43. Basri diduga kuat berperan sebagai koordinator dan penyedia narkoba di tiga kelab malam (Planet 1, 2, dan 3). Surat DPO atas namanya terdaftar dengan nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Peredaran narkoba di lokasi tersebut mencapai minimal 40.000 butir ekstasi per bulan. Selain ditangkap, Basri juga akan diselidiki terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan aset mewahnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait