Basri DPO Kasus Narkoba Kelab Malam Batam Ditangkap Bareskrim di Malaysia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap Basri Lewaimang, tersangka kasus peredaran gelap narkotika di tempat hiburan malam HH Club/Planet Batam, Kepulauan Riau. Basri, yang ditangkap di Johor Baru, Malaysia pada 10 Agustus 2026 pukul 00.30 waktu Malaysia, merupakan bandar narkoba yang kabur ke negeri seberang. Polisi memantau perlintisannya menggunakan feri pada 11 Agustus pukul 16.43. Basri diduga kuat berperan sebagai koordinator dan penyedia narkoba di tiga kelab malam (Planet 1, 2, dan 3). Surat DPO atas namanya terdaftar dengan nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Peredaran narkoba di lokasi tersebut mencapai minimal 40.000 butir ekstasi per bulan. Selain ditangkap, Basri juga akan diselidiki terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan aset mewahnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.25
Bandar Narkoba Batam Basri Lewaimang Ditangkap Bareskrim di Malaysia
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 17.57
Penampakan DPO Basri Saat Digiring ke Bareskrim: Tangan Diborgol
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 12.34
Bareskrim Tangkap DPO Basri, Pengelola Club Planet 3 Batam di Malaysia
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 19.14
1.400 Etomidate & 118 Ekstasi Disita Bareskrim, Diduga Dikirim Bos dari Malaysia
Berita terkait
Pengelola Kelab Malam 'Sarang' Narkoba Batam Jadi DPO, Kini Diburu Bareskrim
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.44
Buronan Kasus Narkoba Basri Lewaimang Ditangkap di Malaysia, Mapolresta Barelang Tetap Kondusif
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.10
Basri Diduga Jadi Koordinator Narkoba 3 Klub Malam Batam
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 19.00
Bandar Narkoba Basri Lewaimang Ditangkap
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 18.23