Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 62 Miliar, Ada Rokok dan MMEA
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Wilayah Bea Cukai Banten memusnahkan 41.280.402 batang rokok dan 1.739,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Pemusnahan ini dilakukan pada Jumat, 21 Agustus, dan melibatkan akumulasi hasil penindakan dari Bea Cukai Banten beserta dua unit vertikalnya, yaitu Bea Cukai Merak dan Bea Cukai Tangerang.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 62.279.544.530, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp 39.950.118.417. Barang-barang ilegal ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran rokok dan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Banten.
Operasi ini merupakan bagian dari Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang sedang berlangsung di seluruh Indonesia. Operasi terpadu dari hulu ke hilir ini bertujuan menekan peredaran rokok dan BKC ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara sejak titik awal produksi hingga ke tangan konsumen. Bea Cukai juga menekankan pentingnya sinergi penegakan hukum dan partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran barang ilegal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 09.15
Bea Cukai Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M di Jakarta
Berita terkait
Awasi Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi ASAP di Banten dan Parepare
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 05.48
Lewat Operasi ASAP, Bea Cukai Intensif Awasi Peredaran Rokok Ilegal di Banten & Parepare
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 15.03
Bea Cukai Jambi dan Polres Kerinci Sita 499.200 Batang Rokok Ilegal, Tuh Barbuknya!
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 10.36
Bea Cukai Jakarta Sita dan Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp 20,18 M
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 09.57