Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 62 Miliar, Ada Rokok dan MMEA

Kantor Wilayah Bea Cukai Banten memusnahkan 41.280.402 batang rokok dan 1.739,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Pemusnahan ini dilakukan pada Jumat, 21 Agustus, dan melibatkan akumulasi hasil penindakan dari Bea Cukai Banten beserta dua unit vertikalnya, yaitu Bea Cukai Merak dan Bea Cukai Tangerang.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 62.279.544.530, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp 39.950.118.417. Barang-barang ilegal ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran rokok dan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Banten.

Operasi ini merupakan bagian dari Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang sedang berlangsung di seluruh Indonesia. Operasi terpadu dari hulu ke hilir ini bertujuan menekan peredaran rokok dan BKC ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara sejak titik awal produksi hingga ke tangan konsumen. Bea Cukai juga menekankan pentingnya sinergi penegakan hukum dan partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran barang ilegal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait