Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp 20,8 M

Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp 20,18 miliar. Barang hasil penindakan Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran periode 2025 hingga Juli 2026 ini meliputi 12.979.847 batang rokok, 28.263,7 gram tembakau, dan 1.506 botol minuman mengandung etil alkohol (setara 901,93 liter). Potensi kerugian negara yang diselamatkan diperkirakan mencapai Rp 11,81 miliar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi menyatakan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi dan pelaksanaan fungsi community protector untuk melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal. Seluruh barang bukti disita dan ditetapkan sebagai BMMN melalui 99 Keputusan BMMN setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan.

Penindakan dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi termasuk Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, dan Direktorat Jenderlur Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Beberapa perkara juga diselesaikan melalui ultimum remedium, memulihkan penerimaan negara sebesar Rp 1,09 miliar. Secara nasional, penindakan rokok tanpa pita cukai mencapai 1,2 miliar batang pada Januari hingga Juli 2026, hampir dua kali lipat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Peristiwa ini diliput 7 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait