Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp 20,8 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp 20,18 miliar. Barang hasil penindakan Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran periode 2025 hingga Juli 2026 ini meliputi 12.979.847 batang rokok, 28.263,7 gram tembakau, dan 1.506 botol minuman mengandung etil alkohol (setara 901,93 liter). Potensi kerugian negara yang diselamatkan diperkirakan mencapai Rp 11,81 miliar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi menyatakan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi dan pelaksanaan fungsi community protector untuk melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal. Seluruh barang bukti disita dan ditetapkan sebagai BMMN melalui 99 Keputusan BMMN setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan.
Penindakan dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi termasuk Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, dan Direktorat Jenderlur Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Beberapa perkara juga diselesaikan melalui ultimum remedium, memulihkan penerimaan negara sebesar Rp 1,09 miliar. Secara nasional, penindakan rokok tanpa pita cukai mencapai 1,2 miliar batang pada Januari hingga Juli 2026, hampir dua kali lipat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 09.15
Bea Cukai Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M di Jakarta
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 21.30
Bea Cukai Jember Ungkap Modus Paket Kilat untuk Kirim Rokok Ilegal
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 14.23
Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Hasil Penindakan
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 11.35
Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 62 Miliar, Ada Rokok dan MMEA
Berita terkait
Bea Cukai Jambi dan Polres Kerinci Sita 499.200 Batang Rokok Ilegal, Tuh Barbuknya!
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 10.36
Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 23.20
Bea Cukai Jakarta Musnahkan BKC Ilegal Rp20,18 Miliar, Kerugian Negara Capai Rp11,81 Miliar
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 22.53
Perkuat Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Jakarta Musnahkan BKC Ilegal Rp20,18 M
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.51