Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp 1,18 Miliar

Bea Cukai Wilayah Maluku bersama Bea Cukai Ternate memusnahkan 631.320 batang rokok dan 25,6 liter minuman beralkohol ilegal pada 28 Juli 2025. Total nilai barang mencapai Rp 1.182.607.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 697.863.490. Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan tahun 2025 yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara.

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Maluku, Estty Purwidiani Hidayatie, dan dihadiri oleh aparat penegak hukum, perwakilan instansi Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, serta media. Estty menegaskan bahwa peredaran barang kena cukai ilegal merugikan penerimaan negara dan menciptakan lingkungan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh hukum. Bea Cukai berkomitmen menjaga hak-hak keuangan negara dan mempromosikan bisnis yang legal serta adil.

Pemusnahan ini tidak hanya bertujuan menghilangkan barang pelanggaran, tetapi juga sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan peraturan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai untuk memberantas peredaran ilegal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait