Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Paruh Pertama 2026, Bea Cukai Selamatkan Potensi Kerugian Penerimaan Negara Rp 15,57 M

Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) dan Bea Cukai Banjarmasin memusnahkan barang milik negara (BMMN) hasil penindakan cukai pada Rabu, 29 Juli. Operasi ini dilakukan untuk rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras ilegal yang disita selama paruh pertama tahun 2026, dari Januari hingga Juni.

Sebanyak 15.683.268 batang rokok ilegal, 166 kilogram tembakau iris (TIS), serta 1.326,15 liter MMEA berhasil diamankan. Nilai barang ilegal ini mencapai Rp23,66 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara yang diselamatkan sebesar Rp 15,57 miliar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagsel, Muhtadi, menegaskan pemusnahan ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri legal. Bea Cukai juga mengajak masyarakat mendukung kampanye "Gempur Rokok Ilegal" dengan tidak membeli, menjual, atau mengedarkan produk ilegal, sehingga turut menopang penerimaan negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait