Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal Merkuri Cair Rp17,5 Miliar ke Burkina Faso

Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak dan Polri berhasil menggagalkan ekspor ilegal sekitar 3,4 ton merkuri cair senilai Rp17,5 miliar dari Surabaya menuju Burkina Faso, Afrika Barat. Penindakan dilakukan pada Jumat (24/07) di PT Terminal Petikemas Surabaya terhadap satu kontainer 20 feet yang diberitahukan berisi keramik. Pemeriksaan fisik menemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan muatan, yaitu 251 botol plastik dan 71 jeriken berisi cairan berwarna perak yang disembunyikan di dalam palet keramik dan dilapisi aluminium foil. Pengujian laboratorium memastikan cairan tersebut adalah merkuri.

Merkuri merupakan logam berat toksik yang umum digunakan dalam proses amalgamasi pada tambang emas skala kecil. Penggunaannya berbahaya karena dapat mencemari lingkungan dan menimbulkan gangguan kesehatan serius. Perdagangan merkuri secara internasional dikendalikan melalui Konvensi Minamata yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11/2017. Total barang yang diamankan meliputi 826 karton keramik, 251 botol plastik (berat kotor 2.008 kg), dan 71 jeriken (berat kotor 1.420 kg), dengan total merkuri mencapai 3.428 kilogram.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait