Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 2,2 Juta Rokok Ilegal Bernilai Rp 3,4 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea Cukai membongkar peredaran rokok ilegal di Kalimantan Selatan. Sebanyak 2,2 juta batang rokok tanpa pita cukai diamankan, dengan total nilai mencapai Rp 3,4 miliar.
Penindakan bermula dari patroli rutin yang memantau aktivitas bongkar muat di sebuah ekspedisi. Petugas curiga dengan sejumlah paket dan melakukan pemeriksaan. Ternyata paket-paket itu berisi rokok hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai. Penerima barang, seorang pria berinisial FS, ditemukan di sekitar lokasi. FS mengakui bahwa ratusan koli rokok ilegal tersebut adalah pesanannya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 18.32
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Kalsel
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 13.45
Bea Cukai Jayapura Gagalkan Peredaran 24.000 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp35 Juta
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 10.18
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,4 Juta Rokok Ilegal di Lintas Bukittinggi-Pasaman
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 10.18
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,4 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Sumbar
Berita terkait
Purbaya Tambah Anggaran Bea Cukai, Perang Lawan Penyelundupan Dimulai
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 08.15
Purbaya Tambah Anggaran Bea Cukai: Supaya Aktif Tangkap Penyelundupan
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 21.29
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,7 Batang Rokok Ilegal di Kalimantan Barat
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 14.29
Penindakan Rokok Ilegal Bea Cukai Melonjak 100%, Tembus 1,2 Miliar Batang!
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.19