Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 2,2 Juta Rokok Ilegal Bernilai Rp 3,4 Miliar

Direktorat Jenderal Bea Cukai membongkar peredaran rokok ilegal di Kalimantan Selatan. Sebanyak 2,2 juta batang rokok tanpa pita cukai diamankan, dengan total nilai mencapai Rp 3,4 miliar.

Penindakan bermula dari patroli rutin yang memantau aktivitas bongkar muat di sebuah ekspedisi. Petugas curiga dengan sejumlah paket dan melakukan pemeriksaan. Ternyata paket-paket itu berisi rokok hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai. Penerima barang, seorang pria berinisial FS, ditemukan di sekitar lokasi. FS mengakui bahwa ratusan koli rokok ilegal tersebut adalah pesanannya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait