Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 99,5 Ton Rotan ke Malaysia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan penyelundupan 99,5 ton rotan utuh senilai Rp4,28 miliar yang akan dikirim ke Tawau, Malaysia, melalui kapal KLM Brothers di perairan batas Indonesia‑Malaysia pada 18 Juni 2026. Operasi gabungan melibatkan Tim Penindakan dan Penyidikan pusat, Kantor Wilayah Kalimantan Timur, serta kantor pelayanan di Tarakan dan Nunukan, menghasilkan dua tersangka. Rattan merupakan komoditas strategis dengan sentra produksi utama di Kalimantan; pengolahannya menjadi furnitur memberikan nilai tambah lebih tinggi dibandingkan ekspor bahan baku. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan Indonesia mengimpor produk rotan senilai total US$2,26 juta dalam lima tahun terakhir, dengan tren kenaikan sejak 2023, sementara ketersediaan rotan alam dalam negeri menurun, mengancam UMKM pengolah furnitur dan membuka peluang bagi rotan sintetis impor, terutama dari Tiongkok. Pejabat DJBC Bagus Nugroho Tamtomo Putro menekankan perlunya perbaikan tata kelola rantai pasok, regulasi perdagangan dan fiskal yang mendukung hilirisasi, serta sinergi antarlembaga. Peningkatan sarana pengawasan, pengembangan intelijen, dan teknologi patroli juga disebut penting untuk melindungi industri nasional, UMKM, dan pekerja dari praktik perdagangan ilegal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 11.02
Impor Harley-Davidson Bekas Diselundupkan Lewat Tanjung Priok, Bea Cukai Bongkar Modusnya
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 10.38
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Harley Bekas dari China
Berita terkait
TNI AL dan Bea Cukai Tangkap Penyelundup 400 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia
kumparan · 16 Agustus 2026 pukul 17.28
KPK Ingatkan Jangan Ada Upaya Intimidasi ke Saksi Kasus Bea Cukai
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 10.04
Bea Cukai Ngurah Rai Temukan 1 Kg Hasis di Koper yang Dibawa WN Kazakstan dari Tailan
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 16.27
64 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Ternate di Pulau Obi, Nilainya Rp 95 Juta
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 15.28