Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Harley Bekas dari China
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan 5 unit sepeda motor Harley‑Davidson bekas dalam bentuk CKD dan 20 rangka motor bekas dari Tiongkok. Penindakan yang berlangsung dari Desember 2025 hingga Juni 2026 ini dimulai dari deteksi anomali visual pada pemindaian X‑ray di TPS Pelabuhan Tanjung Priok, yang memicu pemeriksaan fisik mendalam. Hasilnya, barang ilegal tersebut ditemukan dan melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 yang melarang impor kendaraan bermotor bekas. Modus operandi melibatkan misdeclaration, terutama untuk rangka yang tidak lengkap (tanpa mesin dan roda). Saat ini barang tersebut telah dikuasai negara, dokumen sedang diteliti, dan belum memasuki tahap penyidikan. Petugas berencana menyerahkan barang kepada DJKN untuk menentukan apakah akan dilelang atau dimusnahkan. Keberhasilan operasi ini didukung oleh pemindai kontainer canggih dan pengawasan bersama dengan kepolisian serta aparat penegak hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 16.36
Kasus Impor Harley-Davidson Bekas dari China Belum Diseret ke Pidana, Ini Alasannya
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 12.39
Terbongkar! Penyelundupan 5 Harley Davidson Bekas Berkedok Dokumen Impor di Tanjung Priok
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 10.35
FOTO: Penampakan Harley-Davidson Bekas Asal China yang Diselundupkan
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 13.09
Ini 3 Perusahaan Pengirim Harley Davidson Bekas Asal China
Berita terkait
Digagalkan Bea Cukai, Begini Modus Impor Ilegal Harley Bekas dari China
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 12.17
Penyelundupan Harley Bekas dari China Terbongkar!
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 06.55
Impor Harley-Davidson Ilegal Terungkap, Kerugian Negara Dihitung
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 13.09
Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan Harley Davidson Bekas dari China
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 13.05