Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Harley Bekas dari China

Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan 5 unit sepeda motor Harley‑Davidson bekas dalam bentuk CKD dan 20 rangka motor bekas dari Tiongkok. Penindakan yang berlangsung dari Desember 2025 hingga Juni 2026 ini dimulai dari deteksi anomali visual pada pemindaian X‑ray di TPS Pelabuhan Tanjung Priok, yang memicu pemeriksaan fisik mendalam. Hasilnya, barang ilegal tersebut ditemukan dan melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 yang melarang impor kendaraan bermotor bekas. Modus operandi melibatkan misdeclaration, terutama untuk rangka yang tidak lengkap (tanpa mesin dan roda). Saat ini barang tersebut telah dikuasai negara, dokumen sedang diteliti, dan belum memasuki tahap penyidikan. Petugas berencana menyerahkan barang kepada DJKN untuk menentukan apakah akan dilelang atau dimusnahkan. Keberhasilan operasi ini didukung oleh pemindai kontainer canggih dan pengawasan bersama dengan kepolisian serta aparat penegak hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait