Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Impor Harley-Davidson Bekas Diselundupkan Lewat Tanjung Priok, Bea Cukai Bongkar Modusnya

Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan 5 unit sepeda motor Harley‑Davidson bekas dalam kondisi CKD dan 20 unit rangka bekas asal Tiongkok selama 2025–2026. Importir mis deklarasi barang sebagai suku cadang motor, tetapi pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara reveals kendaraan bekas yang dilarang. Pengungkapan ini dipicu oleh anomali visual pada pemindaian X‑ray dua peti kemas Tiongkok, yang kemudian ditindaklanjuti dengan analisis intelijen dan inspeksi langsung. Penindakan ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 yang melarang impor kendaraan bermotor bekas. Seluruh barang sitaan ditetapkan sebagai barang milik negara, dan otoritas masih menghitung nilai ekonominya. Bea cukai memperketat pengawasan di pelabuhan melalui sinergi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menjaga kepatuhan bea cukai dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait