Bea Cukai Jember Ungkap Modus Paket Kilat untuk Kirim Rokok Ilegal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Jember mengungkap modus pengiriman rokok ilegal menggunakan jasa paket kilat dan angkutan barang. Modus ini menjadi cara paling umum untuk mengirim rokok polos tanpa pita cukai di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kabupaten Jember, Muhammad Syahirul Alim, menjelaskan hal ini saat pemusnahan rokok ilegal yang melibatkan 7.425.928 batang rokok. Pemusnahan dilakukan pada Jumat, 21 Agustus, sebagai bagian dari penegakan hukum di bidang cukai untuk mencegah kerugian negara dari peredaran rokok ilegal. Penindakan tersebut dilakukan selama periode Oktober 2025 hingga Juni 2026 melalui kolaborasi Bea Cukai Jember dengan Pemerintah Kabupaten Jember, aparat penegak hukum, TNI, dan Polri. Upaya ini bertujuan untuk menekan peredaran hasil tembakau ilegal yang tidak dikenai pajak cukai yang wajib dibayarkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 09.15
Bea Cukai Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M di Jakarta
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.51
Perkuat Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Jakarta Musnahkan BKC Ilegal Rp20,18 M
Berita terkait
Bea Cukai Bogor Musnahkan 10,2 Juta Batang Rokok Ilegal dan 642 Kg Kain, Tuh Lihat!
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 10.11
Paruh Pertama 2026, Bea Cukai Selamatkan Potensi Kerugian Penerimaan Negara Rp 15,57 M
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 17.51
Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp 1,18 Miliar
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 18.32
Bea Cukai Cegat MV Ocean Porter, Muatan 2,6 Ton Sabu Cair Disita
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 22.13