Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Korupsi MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 orang saksi terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik pada Senin, 11 Agustus 2026, setelah sebelumnya memanggil 22 orang saksi. Salah satu saksi yang hadir adalah Sekretaris Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial RRNWP. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara, tanpa mengungkapkan detail materi yang diperiksa.

Anang menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian. Para saksi yang diperiksa meliputi pegawai BGN, pihak yayasan, direktur perusahaan terkait, hingga staf keuangan PT GSN. Namun, kehadiran nama dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak berarti terlibat korupsi secara otomatis.

Sebelumnya, Kejagung juga menjelaskan bahwa nama-nama yang disebutkan dalam BAP terkait tersangka Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya tidak langsung dianggap bersalah. Setiap keterangan harus diverifikasi dan dicocokkan dengan alat bukti lain. Penyidik masih akan menguji relevansi setiap keterangan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait