Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Bongkar Bisnis Arang Bakau Ilegal, Polda Riau Sita Kapal dan 10 Ton Muatan

Polda Riau berhasil membongkar jaringan pengolahan arang bakau ilegal yang menggunakan kayu mangrove di kawasan hutan Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka: AT (45) sebagai kapten kapal dan AK (45) sebagai pengelola dapur pembakaran arang. Pengungkapan ini dimulai dari laporan masyarakat tentang aktivitas pembakaran kayu mangrove dan pengangkutan menggunakan kapal dari wilayah Rupat Utara.

Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan kapal KM Million Line GT 34 yang membawa sekitar 400 karung arang bakau dengan berat lebih kurang 10 ton. Tiga orang penumpang kapal juga ditangkap bersama. Arang bakau yang disita ini diproduksi di dapur pembakaran milik AK dan rencananya akan diekspor ke Batu Pahat, Malaysia.

Di lokasi dapur pembakaran, polisi menemukan tiga tungku besar, dua tungku kecil, dan gudang penyimpanan arang. Kapolda Riawa Irjen Herry Heryawan menyatakan bahwa pengungkapan ini mencerminkan komitmen Polda Riau dalam menangani kejahatan lingkungan secara tegas dan berkelanjutan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait