Bongkar Bisnis Arang Bakau Ilegal, Polda Riau Sita Kapal dan 10 Ton Muatan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Riau berhasil membongkar jaringan pengolahan arang bakau ilegal yang menggunakan kayu mangrove di kawasan hutan Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka: AT (45) sebagai kapten kapal dan AK (45) sebagai pengelola dapur pembakaran arang. Pengungkapan ini dimulai dari laporan masyarakat tentang aktivitas pembakaran kayu mangrove dan pengangkutan menggunakan kapal dari wilayah Rupat Utara.
Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan kapal KM Million Line GT 34 yang membawa sekitar 400 karung arang bakau dengan berat lebih kurang 10 ton. Tiga orang penumpang kapal juga ditangkap bersama. Arang bakau yang disita ini diproduksi di dapur pembakaran milik AK dan rencananya akan diekspor ke Batu Pahat, Malaysia.
Di lokasi dapur pembakaran, polisi menemukan tiga tungku besar, dua tungku kecil, dan gudang penyimpanan arang. Kapolda Riawa Irjen Herry Heryawan menyatakan bahwa pengungkapan ini mencerminkan komitmen Polda Riau dalam menangani kejahatan lingkungan secara tegas dan berkelanjutan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 23 September 2026 pukul 12.14
Polda Riau Bongkar Pabrik Arang Bakau Ilegal di Pulau Rupat, 114 Ton Disita
Detik.com · 23 September 2026 pukul 12.58
114 Ton Arang di Pabrik Ilegal Pulau Rupat Akan Dikirim ke Malaysia
Berita terkait
Turun ke Jalan, KNPI Riau Tagih Penanganan Dugaan Kejahatan Lingkungan PT Musim Mas
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 16.01
Perkuat Sinergi untuk Pesisir: M4CR dan Polda Riau Tanam Mangrove di Kuala Selat
VOI · 21 Agustus 2026 pukul 16.42
Polda Riau Bongkar Mata Rantai Perdagangan Emas dari Lokasi Tambang Sampai Toko Emas di Kampar
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 12.43
Polda Riau Ungkap Jaringan PETI Rp1,5 Miliar, Pemodal dan Pemilik Toko Emas Ditangkap
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 11.47