Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Motor Listrik BGN

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Tiga tersangka ini merupakan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengadaan motor listrik senilai Rp1,2 triliun saat BGN dipimpin oleh Dadan Hindayana. Salah satu tersangka, Andri Mulyono (AM), sudah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Juni lalu. Kejaksaan juga menyatakan adanya keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari unsur TNI, yakni Kolonel (Cpl) Budi Utomo, yang juga ditahan dalam kasus ini. Para tersangka diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan agar PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) memenangkan proyek tersebut. Dalam penyidikan, Kejagung telah menyita berbagai aset dan barang bukti, termasuk uang Rp24 miliar, dokumen, dan kendaraan bermotor. Saat ini, kasus masih dalam tahap penghitungan kerugian negara dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 63 saksi serta 8 ahli.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait