Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Motor Listrik BGN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Tiga tersangka ini merupakan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengadaan motor listrik senilai Rp1,2 triliun saat BGN dipimpin oleh Dadan Hindayana. Salah satu tersangka, Andri Mulyono (AM), sudah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Juni lalu. Kejaksaan juga menyatakan adanya keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari unsur TNI, yakni Kolonel (Cpl) Budi Utomo, yang juga ditahan dalam kasus ini. Para tersangka diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan agar PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) memenangkan proyek tersebut. Dalam penyidikan, Kejagung telah menyita berbagai aset dan barang bukti, termasuk uang Rp24 miliar, dokumen, dan kendaraan bermotor. Saat ini, kasus masih dalam tahap penghitungan kerugian negara dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 63 saksi serta 8 ahli.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 16.08
Kejagung Ungkap Manipulasi Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 17.18
Kasus Korupsi MBG: Kejagung Sita Pesawat Textron-Helikopter Bell 505
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 16.48
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG
JawaPos · 30 September 2026 pukul 18.52
TNI Hormati Proses Hukum Kolonel Budi Utomo dalam Kasus Korupsi Anggaran MBG
Berita terkait
Tok! Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 12.41
Jadi Tersangka Korupsi Anggaran MBG, Kolonel Budi Utomo Ditahan di Rutan Pomdam Jaya
JawaPos · 30 September 2026 pukul 01.46
Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 16.28
1001 Cara Bikin MBG Makin Oke dan Tak Dikorupsi, Pemerintah Kini Punya Gebrakan Baru
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 08.35