Bupati Gowa Buka Peluang Ajukan Praperadilan Lawan Kortas Tipidkor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim kuasa hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mempertimbangkan mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji penetapan tersangka oleh Kortas Tipidkor. Penetapan berdasarkan dugaan pemerasan, pungli, dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lain di Kabupaten Gowa. Pengacara Adhi Bintang menyatakan status tersangka bukan akhir proses hukum, melainkan awal yang dapat diuji kebenarannya. Sementara itu, Kortas Tipidkor menetapkan SHT sebagai tersangka empat aksi pemerasan dan menyita tiga aset miliknya: dua rumah (Rp1,4 miliar dan Rp3,5 miliar) serta satu mobil Toyota HiAce (Rp682 juta). SHT tetap kooperatif dalam proses hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 22.37
Bupati Gowa Sitti Husniah Tanlerang Tersangka Korupsi dan TPPU
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 20.00
Bupati Gowa HT Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perizinan, Polri Sita 3 Aset
Detik.com · 25 September 2026 pukul 19.04
Bupati Gowa Pernah Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah
Detik.com · 25 September 2026 pukul 16.51
Bupati Gowa Tersangka Belum Ditahan, Kortas Tipikor Bakal Kirim Pemanggilan
Berita terkait
Ditetapkan Tersangka, Bupati Gowa Laporkan Penyidik Polri ke Propam
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 16.02
Kasus Dugaan Korupsi Perizinan, Kortas Tipidkor Polri Periksa Bupati Gowa
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 09.14
Bupati Gowa Belum Ditahan, Polisi Segera Lakukan Pemanggilan
CNN Indonesia · 26 September 2026 pukul 14.00
Kortas Tipidkor Soal Bupati Gowa Adik Fadil Imran: Tak Ada Intervensi
CNN Indonesia · 26 September 2026 pukul 00.00