Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Bupati Gowa Buka Peluang Ajukan Praperadilan Lawan Kortas Tipidkor

Tim kuasa hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mempertimbangkan mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji penetapan tersangka oleh Kortas Tipidkor. Penetapan berdasarkan dugaan pemerasan, pungli, dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lain di Kabupaten Gowa. Pengacara Adhi Bintang menyatakan status tersangka bukan akhir proses hukum, melainkan awal yang dapat diuji kebenarannya. Sementara itu, Kortas Tipidkor menetapkan SHT sebagai tersangka empat aksi pemerasan dan menyita tiga aset miliknya: dua rumah (Rp1,4 miliar dan Rp3,5 miliar) serta satu mobil Toyota HiAce (Rp682 juta). SHT tetap kooperatif dalam proses hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait