Ditetapkan Tersangka, Bupati Gowa Laporkan Penyidik Polri ke Propam
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada periode 2025-2026. Penetapan ini dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri setelah gelar perkara terkait dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG. Kasus ini juga mencakup dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik Kortas Tipidkor Polri sebelumnya menggeledah kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa pada 21 September 2025, dan mengamankan dokumen fisik dan elektronik terkait. Sitti Husniah juga telah diperiksa sebagai saksi sebelum status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 20.00
Bupati Gowa HT Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perizinan, Polri Sita 3 Aset
Detik.com · 25 September 2026 pukul 19.04
Bupati Gowa Pernah Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah
Detik.com · 25 September 2026 pukul 16.51
Bupati Gowa Tersangka Belum Ditahan, Kortas Tipikor Bakal Kirim Pemanggilan
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 16.26
Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU
Berita terkait
Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Gowa Digeledah, Ada Barang Penting Disita
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 11.03
Kortas Polri Sita 2 Rumah Mewah dan Mobil di Kasus Bupati Gowa
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 18.29
Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka Dugaan Pungli
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 15.28
Kasus Dugaan Korupsi Perizinan, Kortas Tipidkor Polri Periksa Bupati Gowa
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 09.14