Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Bupati Gowa HT Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perizinan, Polri Sita 3 Aset

Kepolisrian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan Bupati Gowa, HT, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, periode 2025–2026. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Satreskrim Polres Gowa melakukan penyelidikan terbuka dengan memeriksa sekitar 30 saksi dan 4 ahli serta melakukan penggeledahan di 4 lokasi.

Dalam kasus ini, HT diduga menggunakan kedudukannya untuk mengarahkan proses perizinan dan meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk HA. Salah satu dugaan penerimaan yang diselidiki terkait dengan pembukaan gerai Indomaret, di mana HT diduga meminta dana sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru, yang kemudian diserahkan sebanyak tiga kali dengan total Rp850 juta. Selain itu, penyidik menduga terdapat pemberian rumah di Royal Spring dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar, yang dibayar Rp420 juta dan diduga berkaitan dengan permintaan kickback atas pengadaan 6 unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp3,8 miliar.

Polri juga menyita tiga aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana: satu unit rumah di Royal Spring senilai Rp1,4 miliar, satu unit rumah di Waterfront Makassar senilai Rp3,5 miliar, dan satu unit Toyota Hiace tahun 2025 senilai Rp682 juta. Penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan aset serta peran para pihak terkait. Terhadap HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan pencucian uang.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait