Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Peras Bawahan dan Swasta Rp1,98 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap bawahannya dan pihak swasta. Bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), Anom diduga mengumpulkan uang senilai Rp1,98 miliar. Uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah perangkat daerah dan rekanan swasta dengan dalih untuk keperluan pribadi bupati.

Selain untuk kepentingan pribadi, KPK menemukan dugaan bahwa sebagian uang tersebut digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah melalui oknum internal KPK. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 30 Juli 2026. Kasus ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Anom Widiyantoro.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait