Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Peras Bawahan dan Swasta Rp1,98 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap bawahannya dan pihak swasta. Bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), Anom diduga mengumpulkan uang senilai Rp1,98 miliar. Uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah perangkat daerah dan rekanan swasta dengan dalih untuk keperluan pribadi bupati.
Selain untuk kepentingan pribadi, KPK menemukan dugaan bahwa sebagian uang tersebut digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah melalui oknum internal KPK. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 30 Juli 2026. Kasus ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Anom Widiyantoro.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 13.13
Bupati Pemalang Kumpulkan Uang Dugaan Pemerasan Buat Urus Kasus di KPK
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 19.40
Janggal, Ada Pesan Terhapus Pegawai KPK dan Ayahnya di Kasus Pemalang
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 11.43
KPK Benahi Internal usai Pegawai Diduga Peras Bupati Pemalang
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 08.32
Perkara Memeras dan Diperas Bikin Bupati Pemalang Jadi Tersangka
Berita terkait
KPK Geledah 15 Lokasi di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Sita CCTV Hotel
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 19.27
Kasus Bupati Pemalang, Oknum KPK Juga Ditetapkan Tersangka Pemerasan
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 10.50
KPK Geledah 15 Lokasi di Kasus Bupati Pemalang, Ini Hasilnya
Liputan6.com · 9 Agustus 2026 pukul 16.42
Kasus Pemalang, KPK sita dokumen usai geledah 15 lokasi di 4 wilayah
ANTARA News · 9 Agustus 2026 pukul 15.38