Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bupati Pemalang Kumpulkan Uang Dugaan Pemerasan Buat Urus Kasus di KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Tersangka adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris, anggota Polri yang berdinas di KPK Setya Budi Dias Oktavianto, dan ayah Dias bernama Lilik Budi Suprianto. Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

KPK mengungkap bahwa Anom melalui Haris diduga memeras sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta, mengumpulkan uang senilai Rp1,98 miliar untuk keperluan pribadi. Sebagian uang tersebut, yakni Rp1,2 miliar, diberikan kepada Lilik yang mengaku bisa mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi Anom di KPK. Kasus ini dibongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta pada 28 Juli 2026, dengan total barang bukti yang diamankan mencapai Rp2,7 miliar.

Selain empat tersangka utama, KPK juga menangkap 21 orang dalam operasi tersebut, termasuk istri bupati Noor Faizah Maenofie yang berstatus terperiksa. Anom dan Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 20 UU KUHP, sementara Lilik dan Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 20 UU KUHP.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait