Janggal, Ada Pesan Terhapus Pegawai KPK dan Ayahnya di Kasus Pemalang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK menemukan kejanggalan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Anggota Polri yang berdinas di KPK sebagai staf administrasi, Setya Budi Dias Oktavianto, diduga mengaktifkan fitur pesan terhapus otomatis (timer) di aplikasi perpesanan saat berkomunikasi dengan ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Fitur serupa tidak diperlihatkan untuk percakapan dengan kontak lain, yang dianggap KPK sebagai indikasi adanya bukti pengiriman uang dari Lilik kepada Dias.
KPK menilai Lilik memanfaatkan posisi anaknya di lingkungan KPK untuk memperoleh informasi penanganan perkara, kemudian mendekati dan memeras Bupati Pemalang dengan menyampaikan adanya kasus suap proyek dan jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK. Berdasarkan informasi tersebut, bupati diduga memberikan sejumlah uang kepada Lilik.
Empat orang telah ditahan selama 20 hari (30 Juli-18 Agustus 2026), yaitu Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaan Anom Mohamad Haris, Dias, dan Lilik. Anom dan Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP, sementara Lilik dan Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 23.09
Jejak Pegawai KPK di Balik Korupsi Bupati Pemalang
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 18.45
KPK Usut Oknum Stafnya Urus Perkara Lain Selain Bupati Pemalang
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 15.12
Ini Perkara yang Dibocorkan Oknum KPK Buat Ayahnya Peras Bupati Pemalang
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 15.10
Kasus Bupati Pemalang, Seorang Polisi Ditetapkan Tersangka
Berita terkait
KPK Geledah 15 Lokasi di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Sita CCTV Hotel
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 19.27
KPK Geledah 15 Lokasi di Kasus Bupati Pemalang, Ini Hasilnya
Liputan6.com · 9 Agustus 2026 pukul 16.42
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 21.29
KPK Sita 4 Moge hingga Emas Terkait Kasus Bupati Pemalang
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 15.29