Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Janggal, Ada Pesan Terhapus Pegawai KPK dan Ayahnya di Kasus Pemalang

KPK menemukan kejanggalan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Anggota Polri yang berdinas di KPK sebagai staf administrasi, Setya Budi Dias Oktavianto, diduga mengaktifkan fitur pesan terhapus otomatis (timer) di aplikasi perpesanan saat berkomunikasi dengan ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Fitur serupa tidak diperlihatkan untuk percakapan dengan kontak lain, yang dianggap KPK sebagai indikasi adanya bukti pengiriman uang dari Lilik kepada Dias.

KPK menilai Lilik memanfaatkan posisi anaknya di lingkungan KPK untuk memperoleh informasi penanganan perkara, kemudian mendekati dan memeras Bupati Pemalang dengan menyampaikan adanya kasus suap proyek dan jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK. Berdasarkan informasi tersebut, bupati diduga memberikan sejumlah uang kepada Lilik.

Empat orang telah ditahan selama 20 hari (30 Juli-18 Agustus 2026), yaitu Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaan Anom Mohamad Haris, Dias, dan Lilik. Anom dan Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP, sementara Lilik dan Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait