Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Perkara Memeras dan Diperas Bikin Bupati Pemalang Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Anom ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di Jakarta bersama tiga orang lain: Mohamad Haris (pihak swasta kepercayaan Bupati), Lilik Budi Suprianto (pihak swasta), dan Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (staf administrasi KPK).

Kasus ini melibatkan dua klaster. Anom diduga memeras perangkat daerah dan rekanan sebesar Rp 1,98 miliar melalui Haris untuk keperluan pribadinya. Uang tersebut digunakan sebagian untuk mengurus perkara di KPK dengan bantuan Lilik, yang mengiming-imingi bisa membantu karena anaknya, Setya, bekerja di KPK. Lilik meminta uang Rp 2 miliar untuk pengurusan perkara.

KPK menegaskan akan memproses Setya secara hukum pidana dan melibatkan Dewan Pengawas untuk sanksi etik. Atas perbuatan ini, Anom dan Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Lilik dan Setya juga disangkakan melanggar pasal serupa. Dalam OTT, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp 2,7 miliar, termasuk uang tunai dan rekening.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait