Perkara Memeras dan Diperas Bikin Bupati Pemalang Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Anom ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di Jakarta bersama tiga orang lain: Mohamad Haris (pihak swasta kepercayaan Bupati), Lilik Budi Suprianto (pihak swasta), dan Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (staf administrasi KPK).
Kasus ini melibatkan dua klaster. Anom diduga memeras perangkat daerah dan rekanan sebesar Rp 1,98 miliar melalui Haris untuk keperluan pribadinya. Uang tersebut digunakan sebagian untuk mengurus perkara di KPK dengan bantuan Lilik, yang mengiming-imingi bisa membantu karena anaknya, Setya, bekerja di KPK. Lilik meminta uang Rp 2 miliar untuk pengurusan perkara.
KPK menegaskan akan memproses Setya secara hukum pidana dan melibatkan Dewan Pengawas untuk sanksi etik. Atas perbuatan ini, Anom dan Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Lilik dan Setya juga disangkakan melanggar pasal serupa. Dalam OTT, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp 2,7 miliar, termasuk uang tunai dan rekening.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 11.43
KPK Benahi Internal usai Pegawai Diduga Peras Bupati Pemalang
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 04.00
Begini Cara Polisi di KPK dan Ayahnya Peras Bupati Pemalang
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 20.14
Staf Administrasi KPK Disebut Kerap Terima Uang dari Ayahnya
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 17.39
KPK Ungkap Alasan OTT Lebih Banyak Jerat Bupati daripada Gubernur
Berita terkait
OTT Bupati Bolmut, KPK Tegaskan Tak Pilih-Pilih Kasus
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 06.12
Bupati Cilacap Syamsul Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Peras Bawahan
Detik.com · 29 September 2026 pukul 15.17
KPK Menuntut Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya 7 Tahun Penjara
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 14.38
KPK Dalami Kegiatan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Jakarta sebelum Terjerat OTT
JawaPos · 23 September 2026 pukul 10.30