Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Daftar Tersangka Kasus BPN: Fahd A Rafiq hingga Presdir Summarecon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan penerimaan lainnya terkait PT Summarecon. Penetapan ini dilakukan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama dan sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol saat dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Delapan tersangka tersebut meliputi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; serta tiga orang lainnya yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi. Fahd A Rafiq merupakan residivis kasus korupsi sebelumnya.

Dalam penyelidikan ini, KPK berhasil mengamankan 17 orang dan menyita barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valas yang dibungkus dalam boks, kardus, dan koper sejumlah sekitar 20-an koper. Uang yang ditemukan di antara barang bukti termasuk yang ditemukan di rumah Arif Sugiyanto senilai miliaran rupiah. KPK akan menggelar konferensi pers untuk menyampaikan kronologi OTT dan konstruksi lengkap perkara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait