KPK Tetapkan 8 Tersangka di Kasus HGB Summarecon
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus korupsi HGB Summarecon melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tersangka meliputi Kepala Kantor Pertanahan Bogor, politikus Golkar, mantan Bupati Kebumen, Presiden Direktur PT Summarecon, serta pejabat Kementerian ATR/BPN. Penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti permulaan yang ditemukan penyidik setelah penangkapan pada Senin (15/9). Dalam OTT, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp dan valas sekitar 20-an koper yang dibungkus dalam boks, kardus, atau koper. Kasus ini terkait proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor dan dugaan penerimaan lainnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 15 September 2026 pukul 18.45
KPK Tetapkan 8 Tersangka dari OTT Dirjen ATR/BPN, Ada Fahd Arafiq dan Bos Summarecon
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 18.37
KPK Tahan Fahd Arafiq hingga Eks Bupati Kebumen dalam Kasus HGB
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 18.32
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB di Kabupaten Bogor, Ini Daftar Nama-namanya
ANTARA News · 15 September 2026 pukul 18.23
KPK tahan Fahd Arafiq hingga Presdir Summarecon
Berita terkait
Daftar Tersangka Kasus BPN: Fahd A Rafiq hingga Presdir Summarecon
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 18.26
Sudah Ada Tersangka dari OTT ATR/BPN, KPK Segera Umumkan
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 16.21
KPK Ungkap Alasan Tangkap Fahd Arafiq dalam OTT ATR BPN
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 15.47
KPK Naikkan Status OTT BPN ke Penyidikan, Sudah Tetapkan Tersangka
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 15.44