Sahroni Girang Kejagung Sita Aset Koruptor Rp338 Miliar: Manfaatkan Sebesar-besarnya untuk Rakyat!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung menyita aset senilai Rp338,3 miliar dari kasus korupsi IUP bauksit PT Quality Success Sejahtera di Kalimantan Barat periode 2017-2025. Aset tersebut merupakan milik tersangka Sudianto alias Aseng sebagai Beneficial Owner PT QSS. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni apresiasi langkah penyitaan, menyatakan ini bukti negara mampu mengejar hasil kejahatan dan memulahkannya untuk kepentingan rakyat. Sahroni menekankan pentingnya dana sitaan dikelola dengan baik untuk pembangunan masyarakat serta pendekatan pemberantasan korupsi yang menitikberatkan pemulihan aset agar pelaku kejahatan kehilangan hasilnya secara riil.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 15.42
Rapat Komisi III: Kejagung Minta Tambah Anggaran Rp 22,1 T di 2027, MK Rp 67 M
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 15.52
Kejagung Periksa Tenaga Ahli BGN hingga Yayasan Usut Korupsi MBG
kumparan · 1 September 2026 pukul 14.30
Kepemimpinan Strategis Dasco, Political Will dan RUU Perampasan Aset
Detik.com · 1 September 2026 pukul 14.10
Alur KPK Sita Rumah-Mobil Vinna Ledy yang Diduga Pemberian Pengusaha
Berita terkait
Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng, Nilainya Tembus Rp338 Miliar
CNBC Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 14.45
Kejagung Sita Rp 338 M Aset Bos PT QSS Aseng: Kapal Tongkang hingga Alat Berat
kumparan · 30 Agustus 2026 pukul 11.14
Usut Korupsi IUP Kalbar, Kejagung Sita Aset Pemilik PT QSS Senilai Rp 338,3 Miliar
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 23.33
Rugikan Negara Rp 2 Triliun, DPR Minta Kejagung Telusuri Aliran Dana Korupsi Transfer Pricing
JawaPos · 23 Agustus 2026 pukul 14.00