Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dasco Teken Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Beres 15 Desember

Tiga pimpinan DPR, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa, menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan mereka jika RUU Perampasan Aset tidak selesai pada 15 Desember 2026. Surat ini ditandatangani setelah audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks parlemen Jakarta pada 27 Agustus 2024. AMPB menginginkan klausul agar pimpinan DPR tidak hanya mundur dari posisi pimpinan tetapi juga dari jabatan anggota dewan. Permintaan tersebut diterima dan ditulis ulang pada surat pernyataan. DPR berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026, dan jika belum selesai, seluruh pimpinan DPR siap mengundurkan diri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait