Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

RUU Perampasan Aset Selesai Desember 2026, Masyarakat Masih Bisa Beri Masukan

RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat pada Rapat Paripurna DPR RI Desember 2026. Komisi III DPR RI telah menggelar lebih dari 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kunjungan kerja ke tiga daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Proses penyerapan aspirasi sudah mendekati maksimal dengan peta pendapat masyarakat mulai terfragmentasi. Sejumlah besar masyarakat mendukung pembentukan RUU namun mengharapkan aturan disusun secara cermat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Masyarakat yang masih ingin memberi masukan dapat mengirimkan secara tertulis ke Komisi III.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait