RUU Perampasan Aset Selesai Desember 2026, Masyarakat Masih Bisa Beri Masukan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat pada Rapat Paripurna DPR RI Desember 2026. Komisi III DPR RI telah menggelar lebih dari 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kunjungan kerja ke tiga daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Proses penyerapan aspirasi sudah mendekati maksimal dengan peta pendapat masyarakat mulai terfragmentasi. Sejumlah besar masyarakat mendukung pembentukan RUU namun mengharapkan aturan disusun secara cermat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Masyarakat yang masih ingin memberi masukan dapat mengirimkan secara tertulis ke Komisi III.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 08.45
Komisi III DPR Pasang Target RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 08.23
Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Dipastikan Rampung Desember 2026
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 12.16
Rakyat Pati Temui Pimpinan DPR, Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset hingga Hilirisasi Pertanian
Liputan6.com · 25 Agustus 2026 pukul 10.10
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026
Berita terkait
Nasib RUU Perampasan Aset Terjawab, DPR Bilang akan Disahkan dalam Hitungan Bulan
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 10.45
Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 18.59
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
CNN Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 09.46
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Sah Jadi UU di Paripurna Desember
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 09.02