Kortas Tipidkor Sebut Dedi Congor Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kortas Tipidkor Polri menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor, eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, sebagai tersangka gratifikasi. Kabag Ops Kortas Tipidkor Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan dugaan penerimaan hadiah atau janji itu terjadi pada 2008-2016. Penyidikan dimulai 2017, lalu penetapan tersangka dilakukan pada 2023. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dan sedang melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut. Saat ini berkas sedang dipenuhi untuk P19 jaksa peneliti.
Sebelumnya, fakta hukum di persidangan mengungkapkan jaksa KPK meyakini John Field serta anak buahnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, terbukti menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari pengawasan kepabeanan. Dalam persidangan itu muncul nama Dedi Congor yang disebut menerima Rp30 miliar, serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang diduga menerima Rp21 miliar. Namun keduanya belum diproses hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 19.44
Kortastipidkor Polri Buka Suara Soal Status Hukum Pejabat Bea Cukai Dedi Congor
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 14.49
Dedi Congor Tersangka di Polri, KPK Pastikan Penyidikan Bea Cukai Tetap Jalan
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 07.03
Ternyata Dedi Congor Sudah Jadi Tersangka
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 11.25
Eks Kepala Bea Cukai Marunda Jadi Tersangka Gratifikasi
Berita terkait
Dedi Congor Jadi Tersangka Gratifikasi yang Diusut Kortas Tipikor Polri
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 11.20
Pejabat Bea Cukai Terdakwa Gratifikasi Rp 7,6 M Minta Dakwaan Dibatalkan
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 11.04
Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,7 M
CNN Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 13.34
KPK Ingatkan Jangan Ada Upaya Intimidasi ke Saksi Kasus Bea Cukai
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 10.04