Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kortas Tipidkor Sebut Dedi Congor Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

Kortas Tipidkor Polri menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor, eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, sebagai tersangka gratifikasi. Kabag Ops Kortas Tipidkor Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan dugaan penerimaan hadiah atau janji itu terjadi pada 2008-2016. Penyidikan dimulai 2017, lalu penetapan tersangka dilakukan pada 2023. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dan sedang melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut. Saat ini berkas sedang dipenuhi untuk P19 jaksa peneliti.

Sebelumnya, fakta hukum di persidangan mengungkapkan jaksa KPK meyakini John Field serta anak buahnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, terbukti menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari pengawasan kepabeanan. Dalam persidangan itu muncul nama Dedi Congor yang disebut menerima Rp30 miliar, serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang diduga menerima Rp21 miliar. Namun keduanya belum diproses hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait