Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Diamankan KPK, Dirjen PPTR ATR/BPN Lampri Punya Harta Rp 7,3 M

KPK mengamankan 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri. OTT ini diduga terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor dan dugaan penerimaan lainnya. Selain Lampri, KPK juga mengamankan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang dan Kepala Kantah Tangerang Tardi. Lampri dilantik sebagai Dirjen PPTR pada 18 Februari 2026 setelah sebelumnya menduduki berbagai posisi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 yang dilaporkan pada 8 Januari 2026, Lampri tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 7.329.923.388. Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 6,59 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 571,5 juta, serta kas dan setara kas Rp 168.423.388. Lampri tidak melaporkan utang. Sebagian besar aset tanah dan bangunan berada di Kabupaten Nganjuk, Surabaya, Sidoarjo, Bojonegoro, dan Gresik. Aset terbesar adalah tanah dan bangunan di Surabaya seluas 306 meter persegi senilai Rp 2,8 miliar.

Dalam laporan LHKPN, Lampri juga mencatatkan 17 aset tanah dan bangunan, lima kendaraan (termasuk Toyota Minibus tahun 2023 senilai Rp 555 juta), tiga sepeda motor Yamaha, satu Honda Vario, dan satu Honda Scoopy. Harta bergerak lainnya, surat berharga, dan harta lainnya tercatat nihil. KPK belum merilis informasi lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Lampri dalam kasus ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait