Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Diberhentikan Sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Pokok 50 Persen

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diberhentikan sementara dari jabatannya sejak 31 Juli 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan ini merupakan bagian dari prosedur kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang menjalani proses hukum. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa sejak pemberhentian sementara berlaku, Febrie tidak lagi memiliki kewenangan sebagai jaksa dan tidak lagi menerima tunjangan ASN. Namun, ia masih berhak menerima 50 persen gaji pokok selama proses hukum berlangsung. Anang menekankan bahwa langkah ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika kemudian terbukti tidak bersalah, mekanisme pemulihan status dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait