Diberhentikan Sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Pokok 50 Persen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306887/original/065864800_1784913814-jam8.jpg)
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diberhentikan sementara dari jabatannya sejak 31 Juli 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan ini merupakan bagian dari prosedur kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang menjalani proses hukum. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa sejak pemberhentian sementara berlaku, Febrie tidak lagi memiliki kewenangan sebagai jaksa dan tidak lagi menerima tunjangan ASN. Namun, ia masih berhak menerima 50 persen gaji pokok selama proses hukum berlangsung. Anang menekankan bahwa langkah ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika kemudian terbukti tidak bersalah, mekanisme pemulihan status dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 14.35
Febrie Adriansyah Mengajukan 2 Praperadilan, Terpisah
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 11.50
Jaksa Agung Berhentikan Sementara Status Jaksa dari Febrie Adriansyah
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 17.47
Jaksa Agung Cabut Status Jaksa Febrie Adriansyah untuk Sementara
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 17.31
Jaksa Agung Berhentikan Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah
Berita terkait
Diberhentikan Sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji 50 Persen
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 17.44
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Pamer Prestasi Kembalikan Rp300 Triliun ke Negara, 'Justru Kita yang Digergaji'
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 14.13
Febrie: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Tapi Justru Kita Digergaji
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 12.22
Pelimpahan Tahap II, Eks Jampidsus Segera Disidang Kasus TPPU
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 11.54