Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Pelimpahan Tahap II, Eks Jampidsus Segera Disidang Kasus TPPU

Tim 9 Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 18 September 2026. Tersangka lain yang juga dilimpahkan adalah Don Ritto dan Nurman Herin. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penanganan PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.

Setelah pelimpahan tahap II, tim penuntut umum Kejari Jakarta Selatan memiliki waktu 20 hari untuk menyusun dakwaan dan melengkapi administrasi sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Febrie Adriansyah ditahan dan dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan.

Pengusutan kasus ini didasarkan pada empat surat perintah penyidikan (sprindik) Kejagung setelah menerima alih perkara dari Polri. Sprindik mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, tata kelola batu bara di PLTU, penanganan perkara PT ASABRI/Jiwasraya, hingga dugaan TPPU dengan barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang valuta asing ratusan miliar rupiah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait