Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jaksa Agung Cabut Status Jaksa Febrie Adriansyah untuk Sementara

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberhentikan sementara status jaksa dari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penonaktifan ini berlaku sejak 31 Juli 2026 hingga keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya. Langkah ini diambil berdasarkan laporan dari Tim 9, tim pengawasan internal Kejaksaan.

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul. Selain Febrie, dua pihak lain juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Nurman Herin dan pengacara Don Ritto, karena turut serta dalam kasus TPPU tersebut. Kasus ini melibatkan dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Febrie selama menjabat sebagai pejabat struktural di Kejaksaan.

Saat ini, Jaksa Agung belum mengusulkan pemecatan penuh kepada Presiden karena masih menunggu proses hukum selesai dan kasus dinyatakan terbukti bersalah secara inkracht. Febrie dalam status pemberhentian sementara sambil menunggu putusan akhir dari pengadilan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait